"Izin sudah kami siapkan, bisa diambil hari ini. Kemudian izin rawat inap, kami minta lampiran atau surat keterangan dari KPK terkait kesanggupan untuk mengamankan terdakwa. Kita tahu terdakwa pernah tidak di Indonesia sekian tahun lamanya," ujar hakim ketua, Nani Indrawati dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014).
Seperti diketahui, Anggoro Widjojo pernah menjadi buronan KPK lebih dari tiga tahun. Anggoro kabur sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Mohon hal itu diperhatikan," tegas Nani.
Persidangan untuk pemeriksaan saksi akhirnya harus ditunda hari Rabu (7/5). Anggoro meminta izin rawat dan izin agar bisa dijenguk keluarga.
"Izin rawat inap dan persyaratan lengkap dari dokter sudah kami sampaikan ke jaksa penuntut umum KPK dan izin tambahan pengunjung untuk terdakwa," kata pengacara Anggoro, Tito Hananta.
(kha/mad)