Sempat Melawan, Penganiaya Balita Diva Terancam 10 Tahun Bui

Sempat Melawan, Penganiaya Balita Diva Terancam 10 Tahun Bui

- detikNews
Minggu, 04 Mei 2014 10:52 WIB
Jakarta - Pengasuh yang diduga merupakan penganiaya balita Diva, Yani (17) sudah diamankan Polres Jakarta Timur. Yani sempat melakukan perlawanan saat hendak dibawa petugas. Ia pun kini terancam hukuman 10 tahun penjara akibat perbuatannya.

"Ya sudah kami amankan dan periksa secara intensif. Ia juga mengakui perbuatannya," ujar Kanit PPA Polres Jakarta Timur AKP Endang saat dihubungi detikcom, Minggu (4/5/2014).

Menurut Endang, pihaknya mendapat laporan dari RS Persahabatan tempat Diva yang dibawa pada Sabtu (03/05/2014). Pihak Polres Jakarta Timur pun langsung bergerak dan akhirnya membawa Yani sekitar pukul 13.00 WIB.

"Sempat melakukan perlawanan, namun dengan upaya pihak kepolisian akhirnya ia dapat kami amankan," kata Endang.

Menurut Endang awalnya Yani juga sempat melarang jenazah Diva untuk diautopsi. Yani juga melarang pihak keluarga datang ke kantor polisi. Namun karena status Yani yang baru berumur 17 tahun ini hanya ibu asuh, ia pun tidak berhak melarang-larang.

"Sudah masuk ke penyidikan, harus seperti itu prosesnya," tambah Endang.

Akibat perbuatannya tersebut, Yani dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Ancamannya 10 tahun," terang Endang.

Menurut pengakuan Yani, ia menganiaya Diva yang akhirnya tewas itu karena kesal. Yani tidak kuasa menahan emosi karena Diva dianggapnya bandel. Ia juga mengaku penat dengan beban kehidupannya. "Ada masalah menyangkut orang tuanya," Endang menjelaskan mengenai pengakuan Yani.

Saat ini Yani ditahan di Polres Jakarta Timur untuk menunggu proses selanjutnya. Sementara ayah Diva, Andre Fauzi sebelumnya mengatakan menyerahkan proses hukum pada yang berwajib. Andre menitipkan Diva untuk diasuh Yani karena sang istri, Sulaimah, bekerja sebagai TKW di Oman. Ia yang bekerja sebagai sopir Metro Mini mengaku tidak sanggup mengurus Diva yang masih kecil seorang diri.



(mpr/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads