Sri Mulyani menyampaikan itu menjawab pertanyaan Jaksa KPK A Burhanuddin di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/5/2014).
"Apakah benar pernah melaporkan Bank Century ke Wakil Presiden Jusuf Kalla," kata Burhanuddin bertanya ke Sri Mulyani.
Sri Mulyani pun segera menjawab pertanyaan jaksa itu. "Mungkin, iya pak," jawab Sri Mulyani.
Kemudian, Sri Mulyani juga mengungkapkan soal proses penyelamatan Century. Bersama Gubernur BI saat itu, Boediono dia menghadap ke JK melaporkan soal pengamabilalihan Century oleh LPS.
"Sesudah pengambilan keputusan saya laporkan ke bapak presiden dan wapres. CC wapres melalui SMS dan surat resmi laporan tanggal 25 Novmeber 2008," terang Sri Mulyani.
"Kami menghadap ke JK bersama Gubernur BI (25 November 2008-red) sudah disampaikan century berdampak sistemik dan sudah diambil alih oleh LPS," jelas Sri Mulyani.
Jaksa kemudian mencecar Sri Mulyani dengan sejumlah pertanyaan. "Apakah saat menghadap JK, Anda melaporkan kondisi Century saat itu krisis?" tanya jaksa.
"Saya tidak perlu melaporkan kondisi krisis, semua juga tahu krisis," jawab Sri Mulyani.
"Apa saudara laporkan ada pengeluaran uang, Rp2,4 T?" lanjut jaksa. "Saya tidak ingat," jawab Sri Mulyani.
"Apakah Bu Sri atau Pak Budi, bahwa telah terjadi perampokan Roberth Tantular di Bank Century?" tanya jaksa lagi. "Saya tidak ingat," jawab Sri Mulyani.
(mok/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini