"Sudah kita laporkan ke KPK. Kita menghormati lembaga Komisi Yudisial (KY)," kata Wakil PN Jakpus Suwidya, di kantornya, Jl Gajah Mada, Jakarta, Jumat (2/5/2014).
KPK telah menyatakan iPod tersebut disita untuk negara sejak 25 April 2014 lalu. Menurut Suwidya, rekan-rekannya di PN Jakpus sepakat melaporkan pemutar musik itu sejak beberapa minggu lalu.
"Kita di sini (PN Jakpus) sudah mengembalikan sejak 3 minggu lalu. Bahkan sebelum ada fatwa KPK," ujar Suwidya.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono sempat menjelaskan, salah satu alasan iPod harus disita untuk negara karena berharga lebih dari Rp 699.000 per ipod.
Penetapan ini juga mempertimbangkan unsur moral dan kepatutan etika pejabat dan pegawai negeri agar menjadi teladan dan tidak melukai rasa keadilan masyarakat sebagaimana slogan penegakan hukum 'Demi keadilan'.
(rna/ndr)