Hormati KY, Hakim PN Jakpus Sepakat Laporkan iPod ke KPK

Hormati KY, Hakim PN Jakpus Sepakat Laporkan iPod ke KPK

- detikNews
Jumat, 02 Mei 2014 11:40 WIB
Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakpus Gusrizal dan sejumlah hakimnya hadir di resepsi pernikahan putri sekretaris MA Nurhadi. Mereka sepakat untuk melaporkan iPod yang menjadi suvenir pernikahan tersebut ke KPK.

"Sudah kita laporkan ke KPK. Kita menghormati lembaga Komisi Yudisial (KY)," kata Wakil PN Jakpus Suwidya, di kantornya, Jl Gajah Mada, Jakarta, Jumat (2/5/2014).

KPK telah menyatakan iPod tersebut disita untuk negara sejak 25 April 2014 lalu. Menurut Suwidya, rekan-rekannya di PN Jakpus sepakat melaporkan pemutar musik itu sejak beberapa minggu lalu.

"Kita di sini (PN Jakpus) sudah mengembalikan sejak 3 minggu lalu. Bahkan sebelum ada fatwa KPK," ujar Suwidya.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono sempat menjelaskan, salah satu alasan iPod harus disita untuk negara karena berharga lebih dari Rp 699.000 per ipod.

Penetapan ini juga mempertimbangkan unsur moral dan kepatutan etika pejabat dan pegawai negeri agar menjadi teladan dan tidak melukai rasa keadilan masyarakat sebagaimana slogan penegakan hukum 'Demi keadilan'.

(rna/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads