Istri Nazar Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Anas Urbaningrum

Istri Nazar Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Anas Urbaningrum

- detikNews
Jumat, 02 Mei 2014 11:23 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus pencucian uang Anas Urbaningrum. Bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu kembali diperiksa oleh penyidik KPK hari ini.

"Sebagai tersangka untuk kasus TPPU terkait proyek pusdiklat olahraga Hambalang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam rilis persnya, Jumat (2/5). Anas sendiri sudah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10. 00 WIB tadi.

Dalam kasus yang sama, dia menyebut, KPK juga memintai keterangan lima orang lainnya, di antaranya istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. "Pemanggilan Neneng Sri Wahyuni sebagai saksi untuk tersangka AU," kata dia.

Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara itu sudah tiba di KPK. Tetapi Neneng yang juga terpidana kasus korupsi PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu tidak memberikan komentar atas pernyataan sejumlah wartawan.

Selain Neneng, saksi lain yang dipanggil KPK sebagai saksi untuk Anas antara lain Riyadi (seorang sopir di PT Anugrah Nusantara), pegawai swasta Fitriaty K, Surya Handani (karyawan BI), dan pegawai swasta Inda Rita Aritonang.

(ros/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads