Seperti diberitakan kantor berita AFP, Jumat (2/5/2014), keputusan Sultan Hassanal Bolkiah ini juga memicu kritikan dalam negeri dan kemarahan internasional. Aturan ini diterapkan secara bertahap dengan fase awal dimulai pada Kamis, 1 Mei waktu setempat.
Untuk tahap awal ini diperkenalkan hukuman penjara atau denda bagi pelanggaran-pelanggaran seperti perilaku tak senonoh, kehamilan di luar nikah, juga bagi mereka yang tidak mengikuti salat Jumat.
Tahap kedua akan diperkenalkan hukuman yang lebih berat seperti hukum potong anggota badan dan hukum cambuk. Hingga kemudian pada tahun 2015 mendatang, hukuman seperti hukuman mati dengan cara dirajam akan diberlakukan bagi dakwaan-dakwaan seperti sodomi dan perzinahan.
Sang sultan -- salah satu orang terkaya di dunia -- mulai mengumumkan implementasi syariat Islam ini pada Oktober 2013 lalu.
Kantor HAM PBB dan berbagai kelompok HAM internasional telah mengecam langkah ini. Namun Jaksa Agung Brunei Hayati Salleh mencoba meredakan kekhawatiran tersebut dengan menegaskan, kasus-kasus syariat Islam akan memerlukan bukti-bukti yang sangat kuat sebelum hukuman dijatuhkan.
"Penting bahwa kita, dan komunitas internasional, memahami perbedaan-perbedaan ini dan tidak semata-mata fokus pada hukuman, namun lebih pada proses pengumpulan bukti yang rumit dan ketat," tuturnya.
(ita/ita)