May Day, Eks Buruh Tuntut Kedubes AS di Indonesia Patuhi Putusan MA

May Day, Eks Buruh Tuntut Kedubes AS di Indonesia Patuhi Putusan MA

- detikNews
Kamis, 01 Mei 2014 13:16 WIB
Jakarta - Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) di Jakarta diminta membayar hak mantan buruhnya, Indra Taufiq. Hal ini untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Kedubes untuk membayar sisa hak Indra yang belum terbayar.

"Harapan saya pada Hari Buruh ini agar pihak Kedubes AS membayar hak-hak saya," kata Indra kepada detikcom, Kamis (1/5/2014).

Indra telah mengabdi selama 11 tahun sebagai sopir Konsulat AS di Medan, Sumatera Utara dan dipecat pada 26 Juli 2011 lalu. Atas hal itu, Indra mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan. Sempat tidak diterima gugatannya, Indra lalu dimenangkan MA pada 2 April 2013. Namun hingga saat ini, Indra belum juga mendapatkan haknya.

"Belum, hingga saat ini putusan MA belum dilaksanakan," ujar Indra.

Berikut hak-hak Indra yang harus dibayarkan oleh pihak Kedubes AS berdasarkan putusan MA nomor 673 K/Pdt.Sus/2012 yang diketok pada 2 April 2013 lalu:

Uang pesangon Rp 107.856.000
Uang Penghargaan Masa Kerja Rp 23.968.000
Uang Penggantian Hak Rp 19.773.600
Total Rp 151.597.600

(asp/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads