"Itu bagian dari pada upah layak yang kita tuntut. Itu penting," ujar Presiden Konfederasi Serikat Nasional (KSN) Mukhtar Guntur saat menggelar demo di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/5/2014).
Mukthar mengatakan pada prinsipnya upah tidak dilihat dari komponen seperti TV, pulsa dan koran. Dia lebih menekankan bahwa upah buruh saat ini belum mencapai tuntutan standar mereka.
"Prinsipnya kalau kita, upah itu tidak dilihat dari kompenan itu. Tapi Indonesia saat ini mestinya buruh dapat upah Rp 3,5 sampai Rp 4 juta. Tapi yang terjadi sekarang tidak," ujarnya.
Mukhtar menjelaskan, kondisi ini terjadi akibat pemerintah dan pengusaha telah bersekongkol dalam membuat UU regulasi yang tidak memihak buruh. "Karena pengusaha dan pemerintah bersekongkol buat regulasi UU yang mengatur komponen - kompenan sehingga tidak sampai upah standar tuntutan kita," katanya.
(idh/slm)