Residivis dan Kurir Sabu Internasional Hanya Dihukum 18 Tahun Penjara

Residivis dan Kurir Sabu Internasional Hanya Dihukum 18 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 01 Mei 2014 11:22 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Sepandai-pandainya penjahat melompat, akhirnya tertangkap juga. Semahir-mahirnya Aman Mangihuit Tuah Purba (37) mengantarkan sabu, akhirnya tertangkap juga. Aman kini harus meringkuk di penjara selama 18 tahun.

Kasus bermula saat warga Siantar, Sumatera Utara (Sumut), itu mengantarkan sabu seberat 5,5 kg bersama Nuaim. Keduanya berangkat dari Pematang Siantar menuju Jakarta menggunakan mobil Toyota Avanza nopol B 566 KA. Untuk mengelabui petugas, sabu yang dikemas ke 8 plastik itu dimasukan ke ban serep.

"Sekali antar mendapat uang Rp 15 juta," kata Aman seperti dilansir website Mahkamah Agung, Kamis (1/5/2014).

Setibanya di Jakarta, mereka menginap di Hotel Sunter Indah pada 10 Juli 2012. Keesokannya, barang tersebut diantarkan ke Jadidi. Usai serah terima di Hotel Cempaka, Plumpang, ketiganya ditangkap aparat BNN.

Selidik punya selidik, aksi Aman bukan pertama kali. Dia telah berulang kali mengirimkan sabu tersebut. Kurun 2013 hingga tertangkap, Aman bisa mengantogi uang Rp 100 juta dari bisnis antar narkoba.

"Saya juga pernah ke India untuk menerima narkotika dan diserahkan ke Malaysia. Saya pernah dihukum sebelumnya," aku Aman.

Meski Aman masuk dalam sindikat internasional, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak memberikan hukuman maksimal. Dua pelaku lainnya diadili dengan berkas terpisah.

"Menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara," putus majelis PN Jakpus yang terdiri dari Badrun Zaini, Kisworo dan Heru Prakoso pada 20 Februari lalu.

(asp/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads