"Ini harus dibongkar apakah guru bisa terlibat, guru harus bertanggungjawab," ujar Kak Seto, di Jakarta, Kamis (1/5/2014).
Menurut Kak Seto, seseorang yang mendiamkan suatu perbuatan tindak pidana terhadap anak di bawah umur bisa diancam pidana.
"Kalau tahu tapi diam saja, bisa terjerat Pasal 78 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara maksimal," imbuhnya.
Seto menambahkan, pengungkapan kasus kekerasan seksual di JIS yang tengah dilakukan aparat Polda Metro Jaya saat ini merupakan momen yang pas untuk mengungkap kasus paedofil anak.
"Kita sudah membuat gerakan nasional 'Stop Kekerasan Terhadap Anak' ,buat satgas mulai dari RT-RW tentang perlindungan anak. Jadi masalah segera terungkap," pungkasnya.
(mei/rmd)