Pemimpin Ikwanul Muslimin Komentari Vonis Mati Baginya dan 682 Anggotanya

Pemimpin Ikwanul Muslimin Komentari Vonis Mati Baginya dan 682 Anggotanya

- detikNews
Rabu, 30 Apr 2014 17:52 WIB
Kairo -

Meski dalam penahanan, pemimpin Ikhwanul Muslimin di Mesir, Mohamed Badie tetap menyampaikan kritikan atas vonis mati yang dijatuhkan kepadanya dan 682 anggotanya. Badie menegaskan, kudeta yang menggulingkan pemerintahan Mohamed Morsi akan segera berakhir.

"Saya tidak menghadiri sidang ini, dan saya bersama dengan 1.000 orang lainnya telah divonis mati," ucap Badie mengomentari vonis yang dijatuhkan pada awal pekan ini, tanpa kehadirannya dalam sidang, seperti dilansir AFP, Rabu (30/4/2014).

"Kudeta akan berakhir," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komentar ini disampaikan Badie dari balik kurungan dalam sidang kasusnya yang lain. Bersama dengan Morsi dan sejumlah pimpinan Ikhwanul Muslimin lainnya, Badie diadili atas rencana serangan dan pembobolan penjara pada masa penggulingan Hosni Mubarak.

Semenjak penggulingan Morsi oleh militer pada Juli 2013 lalu, pemerintah yang didominasi militer melakukan pemberantasan besar-besaran terhadap pemimpin serta pendukung Ikhwanul Muslimin. Aksi tersebut berujung bentrok hingga menewaskan sedikitnya 1.400 orang dan menjebloskan ribuan orang ke dalam penjara.

Pada Senin (28/4), pengadilan Mesir menjatuhkan vonis mati terhadap 683 terdakwa, termasuk Badie. Mereka yang divonis mati dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan dan percobaan pembunuhan sejumlah polisi selama kericuhan terjadi di Provinsi Minya.

Vonis mati massal yang dijatuhkan oleh pengadilan Mesir tersebut menuai keprihatinan dan kemarahan dunia internasional. Pemerintah Amerika Serikat bahkan mendorong pemerintah Mesir untuk mencabut vonis mati tersebut.

Pada Maret lalu, hakim yang sama menjatuhkan, vonis mati terhadap 529 orang lainnya atas dakwaan yang sama. Namun belakangan, vonis mati tersebut diperingan menjadi vonis penjara seumur hidup.

(nvc/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads