"Setelah ada perkara ini, kami diceritain ketua ULP Pak Surmanto di kantor. Tim Pokja 1 disuruh kumpul, kami sedkit tahu dari Pak Surmanto," kata Emersian Rorong bersaksi untuk Hendra Saputra terdakwa perkara dugaan korupsi proyek videotron di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (30/4/2014).
Tim penasihat hukum Hendra, menanyakan maksud dikumpulkannya anggota Pokja 1. Menurut Rorong, Surmanto hanya bercerita soal proyek yang saat itu mulai diproses secara hukum.
"Diceritakan saja ini ada kejadian, ini kasas videotron. Kita diarahakan sedikit," ujar Rorong tanpa memberi penjelasan rinci.
Dalam persidangan terungkap penyimpangan dalam proses pengadaan dan lelang videotron. Rorong mengaku tidak melakukan tugas yang menjadi kewajibannya sebagai anggota pokja 1. "Tidak (melaksanakan) Pak, karena tidak dilibatkan," akunya.
Padahal Pokja 1 dalam proyek ini memiliki 12 tugas di antaranya, mengenai rencana kerja dan syarat pengadaan barang/jasa, menilai kualifikasi penyedia barang/jasa, evaluasi administrasi teknis, memberi penjelasan dokumen lelang termasuk terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).
"Karena prosesnya ini kita tidak ketahui, tiba-tiba ada berkas untuk ditandatangani," jelas Rorong.
Saksi lainnya, Sekretaris ULP Drajat Sugiarto, juga mengaku tak tahu menahu proses pelelangan proyek videotron. "Tidak mengetahui semuanya sebetulnya. Kami hanya disuruh tandatangan," kata dia.
Hakim Ketua Nani Indrawati mempertanyakan cara kerja anggota pokja mengurus proyek di kementeriannya. "Ini kan pegawai di kementerian kejadian tahun 2012. Anda baca media massa? ini pengadaan dengan uang negara. Saudara ini nggak memiliki kekhawatiran, bagaimana kalau nanti diminta pertanggungjawaban? Anda tidak lakukan kehati-hatian?" tanya Nani.
"Saya nggak berpikir sampai kesitu, hanya tandatangan," jawab Rorong.
Dalam perkara ini, Hendra Saputra didakwa bersama Hasnawi Bachtiar, Kasiyadi dan Riefan Avrian memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam proyek videotron di Kemenkop dan UKM. Kerugian negara mencapai Rp 4,78 miliar.
Dalam dakwaan dipaparkan Dirut PT Rifuel yang juga anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian bersiasat untuk mendapatkan proyek pembuatan videotron di kementerian.
Riefan mengajak Hendra Saputra, sopir dan pesuruh kantornya yang hanya lulusan SD, untuk membangun PT Imaji Media. Hendra langsung didapuk menjadi direktur perusahaan tersebut untuk kepentingan mendapatkan proyek videotron.
Awalnya Kementerian mengalokasikan Rp 23,5 miliar untuk pengadaan 2 unit videotron yang masing-masing berukuran 7,68 x 16,64 meter. Dua unit itu akan ditempatkan di Gedung Kementerian.
Saat tender dibuka, perusahaan Riefan dan Hendra pun mengajukan penawaran. Ada dua perusahaan lain juga yang ikut dalam tender.
Tapi hanya perusahaan Riefan dan Hendra saja yang lolos evaluasi. Padahal keduanya mengajukan tawaran tinggi. Perusahaan Hendra akhirnya menjadi pemenang dengan nilai pagu Rp 23,5 miliar. Namun di tengah perjalanan, Hendra malah menyerahkan seluruh pengerjaan kepada perusahaan Riefan.
Setelah pengerjaan selesai, Kementerian melunasi pembayaran sebesar Rp 18,7 miliar ke rekening PT Imaji. Belakangan Hendra memberikan surat kuasa kepada Riefan untuk mengambil uang hasil pembayaran proyek. Hendra diberi fee oleh Riefan sebesar Rp 19 juta.
(fdn/ndr)