Drajat yang bertugas sebagai Sekretaris Pokja ULP dalam proyek videotron, mengaku pernah bertemu Riefan, Dirut PT Rifuel saat dirinya berbincang dengan Surmanto.
"Saya hanya salaman," kata Drajat bersaksi untuk Hendra Saputra, terdakwa perkara dugaan korupsi proyek videotron di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (30/4/2014).
Namun Drajat berkilah tidak mengetahui isi pertemuan antara Riefan dengan Surmanto. Dia menyebut Riefan datang ke ruang kerja Surmanto di kantor Kemenkop dan UKM.
Hakim ketua Nani Indrawati juga mempertanyakan pertemuan Surmanto dengan Riefan. "Anda tahu (Riefan) itu putra menteri atau putra menteri yang punya proyek?" tanya hakim. "Saya kurang tahu juga, saya langsung keluar ruangan," jawab Drajat yang menjabat sebagai Kasubag Pemeliharaan Kemenkop.
Usai persidangan, pengacara Hendra, Iqbal Tawakal mencurigai pertemuan Riefan dengan Surmanto. Sebab Riefan seperti dipaparkan dalam dakwaan jaksa, mengatur siasat untuk mendapatkan proyek videotron dengan membuat PT Imaji Media.
Hendra Saputra didakwa bersama Hasnawi Bachtiar, Kasiyadi dan Riefan Avrian memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam proyek videotron di Kemenkop dan UKM. Kerugian negara mencapai Rp 4,78 miliar.
(fdn/ndr)