Jaksa KPK Tolak Keberatan Anggoro Widjojo

Jaksa KPK Tolak Keberatan Anggoro Widjojo

- detikNews
Rabu, 30 Apr 2014 14:57 WIB
Jakarta - Jaksa KPK menolak keberatan (eksepsi) bos Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo atas perkara dugaan suap persetujuan anggaran program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Kementerian Kehutanan. Jaksa meminta majelis hakim memutuskan melanjutkan pemeriksaan materi perkara.

"Berdasarkan uraian pendapat kami mohon mengadili, menolak eksepsi terdakwa Anggoro Widjojo, menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materil, secara hukum surat dakwaan sah, menetapkan pemeriksaan untuk tetap dilanjutkan," kata jaksa KPK Wayan Riyana saat membacakan tanggapan jaksa penuntut di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/4/2014).

Jaksa menolak keberatan yang diajukan kuasa hukum Anggoro yang menilai penerapan Pasal 5 ayat (1) huruf b terhadap terdakwa tidak tepat tepat. Menurut jaksa, dari fakta hasil penyidikan maupun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a karena keduanya merupakan tindak pidana sejenis yaitu tindak pidana suap aktif hanya perbedaan kapan suap tersebut diberikan.

"Penerapan pasal 5 ayat (1) huruf b terhadap terdakwa menurut kami sudah tepat," tegas jaksa

Anggoro didakwa menyuap Menteri Kehutanan saat itu MS Kaban dan anggota DPR periode 2004-2009 dan sejumlah orang lainnya. Duit suap yang diberikan yakni Rp 210 juta, 92 ribu SGD, USD 20 ribu, uang tunai Rp 925,9 juta, serta barang berupa 2 unit lift

(fdn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads