"Ya sudah tak ada masalah bagi kami. Ya cuma tolong dipertimbangkanlah," kata Ketua MA Hatta Ali di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung (MA), Jl Ahmad Yani, Jakarta, Rabu (30/4/2014).
"Kan sudah berproses, ya kita lihat bagaimana perkembangannya. Tentunya itu kembali pertimbangan KPK. Dan atasnama Ikahi cabang MA, Pak Gayus, sudah sampaikan," sambung Hatta.
Meski masih bimbang, MA memastikan akan mengembalikan cindera mata mewah itu. Suvenir itu didapat para undangan usai menghadiri perkawinan anak Nurhadi di Hotel Mulia Senayan awal bulan Maret lalu. Sedikitnya Nurhadi merogoh kocek Rp 1,5 miliar hanya untuk membeli suvenir. KPK menyatakan iPod itu bentuk gratifikasi dan harus dikembalikan ke negara.
"Tapi apa pun putusannya ya kami ikut," .
"Kapan diserahkan?" tanya wartawan.
"Penyerahannya gampang, tidak ada masalah. Cuma sekarang pertimbangkan apakah itu layak digolongkan sebagai gratifikasi atau bukan. Itu saja," jawab mantan Ketua Muda Pengawasan MA ini.
(rvk/asp)