Baru 1 Berkas Perkara Pencucian Uang di Kasus Narkoba yang Ditangani MA

Baru 1 Berkas Perkara Pencucian Uang di Kasus Narkoba yang Ditangani MA

- detikNews
Rabu, 30 Apr 2014 14:22 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menilai rehabilitasi pelaku narkoba tidak mempengaruhi ancaman penjeratan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Panitera Muda Pidana MA Soenaryo mengatakan selama ada bukti kuat, maka pengadilan harus memberikan sanksi berat termasuk pasal TPPU.

Pengadilan pun bakal mempertimbangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan melihat bukti-bukti yang ada.

"Soal ini kan diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2010. TPPU itu bukan korupsi, ilegal logging doang, tapi narkotika juga. Misalkan kalau terbukti seorang bandar dia mentransfer, mendepositokan uang jumlah besar ke pihak lain bisa kena TPPU. Jadi, enggak masalah karena pengadilan hanya melimpahkan perkara dari jaksa," kata Soenaryo.

Hal ini disampaikan di sela-sela acara 'Sosialisasi Penanganan Pecandu Dan Korban Penyalahguna Narkotika dan Penegakan Hukum TPPU Untuk Tindak Pidana Narkotika' di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan, Rabu (30/4).

Menurutnya, belum konsisten terkait penerapan peraturan bersama pemerintah ini karena terdapat perbedaan penafsiran. Sejauh ini, kata dia, untuk sanksi hukuman bagi terdakwa narkotika di Indonesia termasuk berat.

"Ini kan cuma perbedaan karena peraturan bersama ini ya pasti ada perbedaan," sebutnya.

Soenaryo mengatakan hingga sekarang, MA sudah menerima 13 ribu berkas perkara antara lain kasus perdata, pidana, hingga pajak. Dari 13 ribu berkas itu terdapat 3400 pidana terkait pidana khusus narkoba. Untuk tahun ini hingga akhir April hanya satu berkas yang diajukan untuk penjeratan TPPU.

"Baru satu yang TPPU. Itu pun dicabut kembali oleh pemohon kasasi," sebutnya.

Sebelumnya, pemerintah menyepakati adanya peraturan bersama terkait penanganan pengguna narkoba. Peraturan bersama ini membuat paradigma baru yaitu penganannya lebih humanis dan memprioritaskan rehabilitasi. Adapun terkait sanksi, pemerintah juga membentuk tim assessment terpadu untuk menganalisis peran tersangka dalam kasus narkoba. Tim asessment ini pula yang nanti melakukan analisis hukum, analisis medis, dan analisis psikososial serta membuat rencana rehabilitasi.

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads