Pengadilan pun bakal mempertimbangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan melihat bukti-bukti yang ada.
"Soal ini kan diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2010. TPPU itu bukan korupsi, ilegal logging doang, tapi narkotika juga. Misalkan kalau terbukti seorang bandar dia mentransfer, mendepositokan uang jumlah besar ke pihak lain bisa kena TPPU. Jadi, enggak masalah karena pengadilan hanya melimpahkan perkara dari jaksa," kata Soenaryo.
Hal ini disampaikan di sela-sela acara 'Sosialisasi Penanganan Pecandu Dan Korban Penyalahguna Narkotika dan Penegakan Hukum TPPU Untuk Tindak Pidana Narkotika' di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan, Rabu (30/4).
Menurutnya, belum konsisten terkait penerapan peraturan bersama pemerintah ini karena terdapat perbedaan penafsiran. Sejauh ini, kata dia, untuk sanksi hukuman bagi terdakwa narkotika di Indonesia termasuk berat.
"Ini kan cuma perbedaan karena peraturan bersama ini ya pasti ada perbedaan," sebutnya.
Soenaryo mengatakan hingga sekarang, MA sudah menerima 13 ribu berkas perkara antara lain kasus perdata, pidana, hingga pajak. Dari 13 ribu berkas itu terdapat 3400 pidana terkait pidana khusus narkoba. Untuk tahun ini hingga akhir April hanya satu berkas yang diajukan untuk penjeratan TPPU.
"Baru satu yang TPPU. Itu pun dicabut kembali oleh pemohon kasasi," sebutnya.
Sebelumnya, pemerintah menyepakati adanya peraturan bersama terkait penanganan pengguna narkoba. Peraturan bersama ini membuat paradigma baru yaitu penganannya lebih humanis dan memprioritaskan rehabilitasi. Adapun terkait sanksi, pemerintah juga membentuk tim assessment terpadu untuk menganalisis peran tersangka dalam kasus narkoba. Tim asessment ini pula yang nanti melakukan analisis hukum, analisis medis, dan analisis psikososial serta membuat rencana rehabilitasi.
(asp/asp)