"Rekap ulang mulai dari desa/kelurahan lalu kecamatan, tapi tempatnya di kabupaten. Kalau gedung nggak ada, maka dibikin tenda," kata komisioner KPU Juri Aridantoro di sela rekapitulasi nasional di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (30/4/2014).
Juri menyebutkan jumlah TPS di Kabupaten Nias Selatan ada 1.086 TPS. Sebanyak 35 TPS direkomendasikan menggelar pemungutan suara ulang, 17 TPS penghitungan ulang, dan sisanya sebanyak 1.034 hanya rekapitulasi ulang.
"Rekapitulasi ulang dimulai karena ada dugaan yang ditemukan bahwa C1 dicoret-coret, ada laporan suara berkurang dan lain-lain," ujarnya.
"Intinya rekap ini sebagai jalan tengah bagi semua orang yang terlibat di sana, yang puas dan tidak puas harus mengakui rekap ini sah dan menjadi jalan keluar dari prasangka dan dugaan," Juri menjelaskan.
Menurutnya bisa saja rekapitulasi di 1.034 TPS itu mempengaruhi hasil. Tapi apa pun itu, rekomendasi Bawaslu harus dijalankan dan segera dibawa ke rekap provinsi dan nasional.
"Tanggal 4 Mei di kabupaten dijadwalkan selesai, 5 Mei ke provinsi dan selanjutnya bisa dibawa ke sini (KPU RI)," ucap mantan ketua KPU DKI ini.
(iqb/brn)