Para Hakim Ini Malu-malu Ditanya Soal Kapan Kembalikan iPod ke KPK

Para Hakim Ini Malu-malu Ditanya Soal Kapan Kembalikan iPod ke KPK

- detikNews
Rabu, 30 Apr 2014 13:48 WIB
Dr Andi Samsan Nganro (ari saputra/detikcom)
Jakarta - β€ŽPasca keluarnya 'fatwa haram' KPK yang menyatakan iPod suvenir pernikahan anak Sekjen Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, adalah gratifikasi, para hakim diminta untuk mengembalikan gadget tersebut kepada negara. Lantas bagaimana respon para hakim?

Rupanya para Yang Mulia itu tampak malu-malu saat ditanya kapan akan mengembalikan iPod suvenir tersebut. Salah satunya adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Sudharmawatiningsih.

"Bu iPodnya gimana, sudah dikembalikan?" tanya wartawan.

Tanpa maksud yang jelas, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat ini menjawab dengan kalimat yang tidak berhubungan.

"Sudah ada humas," ujar Dharma di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung (MA), Jl Ahmad Yani, Jakarta, Rabu (30/4/2014).

β€ŽSelain Dharma, ada juga hakim Sudjatmiko yang kini menjabat Ketua PN Cibinong. Bagi hakim yang menghukum Angelina Sondakh selama 4,5 tahun itu, masalah iPod merupakan masalah pribadi.

"Itu urusan pribadi saya, intinya kita ikuti peraturan," jawab Sudjatmiko di tempat yang sama.

Sementara itu, hakim agung Andi Samsan Nganro menjawab sedikit lebih tegas meskipun tidak mau menyebutkan kapan dia akan menyerahkan iPod itu ke KPK.

"β€ŽKalau sudah keputusan dari KPK bahwa iPod harus diserahkan karena termasuk gratifikasi yang dilarang ya kami siap menyerahkan kpd KPK. Beberapa waktu lalu memang kami sudah melaporkan ke KPK," jawab Andi Samsan di kesempatan terpisah.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads