Rupanya para Yang Mulia itu tampak malu-malu saat ditanya kapan akan mengembalikan iPod suvenir tersebut. Salah satunya adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Sudharmawatiningsih.
"Bu iPodnya gimana, sudah dikembalikan?" tanya wartawan.
Tanpa maksud yang jelas, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat ini menjawab dengan kalimat yang tidak berhubungan.
"Sudah ada humas," ujar Dharma di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung (MA), Jl Ahmad Yani, Jakarta, Rabu (30/4/2014).
βSelain Dharma, ada juga hakim Sudjatmiko yang kini menjabat Ketua PN Cibinong. Bagi hakim yang menghukum Angelina Sondakh selama 4,5 tahun itu, masalah iPod merupakan masalah pribadi.
"Itu urusan pribadi saya, intinya kita ikuti peraturan," jawab Sudjatmiko di tempat yang sama.
Sementara itu, hakim agung Andi Samsan Nganro menjawab sedikit lebih tegas meskipun tidak mau menyebutkan kapan dia akan menyerahkan iPod itu ke KPK.
"βKalau sudah keputusan dari KPK bahwa iPod harus diserahkan karena termasuk gratifikasi yang dilarang ya kami siap menyerahkan kpd KPK. Beberapa waktu lalu memang kami sudah melaporkan ke KPK," jawab Andi Samsan di kesempatan terpisah.
(rvk/asp)