Bui Sinur 12 Tahun, Majelis Hakim Sebut Carok Dilarang dalam Islam

Bui Sinur 12 Tahun, Majelis Hakim Sebut Carok Dilarang dalam Islam

- detikNews
Rabu, 30 Apr 2014 13:34 WIB
ilustrasi (ist)
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menghukum Sinur (28) selama 12 tahun karena membunuh Ismail. Majelis hakim menolak alasan carok dengan menyitir ayat suci Alquran.

"Majelis hakim juga mempertimbangkan norma yang berlaku di masyarakat Madura yang agamis, khususnya norma hukum Islam," kata majelis hakim yang terdiri dari Heri Kurniawan, Bambang Setyawan dan Ni Luh Suantini, seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (30/4/2014).

Dalam Surat Albaqoroh ayat 178 dan 179 disebutkan 'tidaklah ada kewenangan manusia untuk membunuh atau mengambil nyawa orang lain'. Selain itu juga disebutkan dalam Surat Almaidah ayat 45 yang pada pokoknya menerangkan tidak ada kewenangn manusia untuk menganiaya manusia lain.

Atas dasar itu, majelis hakim secara tegas menolak alasan carok yang didalilkan Sunir. Dalam putusannya, jaksa menjatuhkan hukuman lebih lama dari tuntutan jaksa yang hanya menunutut 7 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan. Menyebabkan ada keluarga kehilangan anggota pencari nafkah dan meresahkan masyarakat," putus majelis.

Sinur jauh-jauh pulang dari Malaysia pada 3 Mei 2013 hanya untuk membunuh Ismail. Sebelum membacok Ismail, Sinur menyiram muka Ismail dengan air keras di Jalan Raya Desa Ambender, tempat Ismail biasa nongkrong selepas kerja. Setelah itu Sinur membacok Ismail berkali-kali hingga Ismail meninggal dunia.

"Terdakwa sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga," ujar majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads