Razia berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (30/4/2014). Ada 300 anggota Satpol PP dan 500 petugas UP Taman Monas yang terlibat dalam razia ini. Para petugas mengelilingi taman Monas kemudian menangkap para pedagang yang berjualan secara ilegal.
Ada sekitar 15 pedagang yang diamankan petugas. Barang dagangan mereka diangkut ke dalam truk, kemudian para pedagang ini didata. Terlihat petugas memasukkan gerobak bakso, botol minuman, dan juga
termos air panas.
Tak terlihat ada perlawanan. Para pedagang pasrah saja jualannya diangkut petugas. Saat ini petugas masih terus melakukan razia di kawasan tersebut.
Bentrokan antara pedagang dan petugas kerap terjadi saat penertiban pedagang di kawasan Monas. Saling lempar batu kerap terjadi antara petugas dan pedagang yang tidak mau dagangannya diangkut.
UP Taman Monas bahkan mengeluarkan selebaran larangan bagi pengunjung Monas untuk membeli dagangan di PKL yang berjualan di Monas. Pembeli yang melanggar terancam denda maksimal Rp 20 juta.
(nal/nrl)