Kapan Hakim Agung Kembalikan iPod? MA: Tunggu Pengumuman Resmi KPK

Kapan Hakim Agung Kembalikan iPod? MA: Tunggu Pengumuman Resmi KPK

- detikNews
Rabu, 30 Apr 2014 12:42 WIB
Ridwan Mansyur (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Meski KPK sudah mengeluarkan fatwa 'haram' tentang iPod pernikahan anak Sekjen Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, hakim belum juga mengembalikan. Alasannya KPK belum secara resmi mengeluarkan surat fatwa tersebut.

"Kita tunggu dari KPK kalau nanti KPK bilβ€Žang kembalikan pasti kita kembalikan," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di Gedung Sekertariat MA, Jl Ahmad Yani, Jakarta, Rabu (30/5/2014).

Ridwan mengatakan, para hakim tidak akan melanggar peraturan yang ada. Jika KPK memerintahkan untuk mengembalikan, pihaknya akan mengembalikan.

"Mengembalikan kan tidak susah, yang penting kita enggak ada maksud untuk melakukan pelanggaran," ujarnya.

Saat disinggung siapa saja hakim yang suβ€Ždah mengembalikan, Ridwan menjawab diplomatis.

"Pastinya ada yang sudah mengembalikan," ucapnya.

Perkawinan anak Sekretaris MA Nurhadi digelar sangat mewah di Hotel Mulia, Senayan, awal Maret lalu. Penyanyi nasional dan orkestra kenamaan ikut menyemarakkan pesta yang dihadiri 2.500 undangan. Sepulangnya, para tamu undangan tersebut mendapatkan cindera mata berupa iPod Shuffle 2GB. Akhir pekan lalu KPK menyatakan iPod itu gratifikasi dan bagi pejabat negara yang menerimanya wajib mengembalikan ke negara.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads