Perlawanan Letkol kepada Mayjen itu dengan mengerahkan massa bayaran untuk mendemo Pangdam terkait penambangan liar di Kolaka, Sulsel. Demo tersebut digelar di depan kantor Dandim Kolaka pada 7 Januari 2013. Namun aksi ini tercium digerakan oleh sang Dandim sendiri, Letkol Krisnajaya. Alhasil Letkol Krisnajaya pun diadili di pengadilan militer.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa pernah melaksanakan operasi militer di Timor Timur dan Papua," putus majelis hakim sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Rabu (30/4/2014).
Adapun alasan yang memberatkan yaitu Letkol Krisnajaya tidak mengakui perbuatannya dan merasa tidak bersalah. Menurut majelis hakim, perbuatan Letkol Krisnajaya telah bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Selain itu juga mempengaruhi upaya penegakan disiplin di Dandim Kolaka dan TNI pada umumnya.
"Perbuatan terdakwa dalam kapasitas sebagai Pamen telah memberikan contoh yang tidak baik kepada para bawahannya," ucap majelis yang terdiri dari Kolonel Laut Bambang Angkoso Wahyono sebagai ketua majelis dengan Kolonel Laut Sinoeng Hardjanti dan Kolonel CHK Hariyadi Eko Purnomo selaku anggota majelis.
Hingga persidangan selesai, Letkol Krisnajaya menolak dan membantah menjadi dalang demo tersebut. Letkol Krisnajaya juga membantah ada fee dari perusahaan nikel.
"Saya tidak pernah memanggil Koptu Haryuslim Syam ke rumah jabatan Dandim dan tidak pernah memberikan uang kepada Koptu Haryuslim untuk digunakan sebagai dana akomodasi unjuk rasa di depan kantor Makodim 1412/Kolaka," ujar Letkol Krisnajaya membela diri.
(asp/mok)