Pengadilan Kamboja menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas seorang perempuan asal Taiwan dalam kasus penyelundupan manusia.
Lin Yu Shin ditangkap tahun lalu setelah muncul sejumlah keluhan dari para korban yang pulang kembali setelah bekerja seperti budak di kapal-kapal ikan di Afrika.
Dia memiliki perusahaan agen tenaga kerja, Giant Ocean, yang memberi iming-iming kepada ratusan warga Kamboja bahwa mereka akan mendapat pekerjaan dengan upah yang baik di kapal-kapal Jepang namun kenyataannya dikirim ke Afrika Selatan, Mauritius, dan Senegal walau ada juga yang dikirim ke Jepang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pegadilan juga memutuskan Lin dan para mitranya itu membayar ganti rugi sebesar US$1.750 hingga US$16.000 -atau sekitar Rp11 juta hingga Rp160 juta- kepada lebih dari 150 korban.
Kepolisian Kamboja tahun lalu mengatakan sekitar 700 orang dikirim oleh perusahaan Lin Yu Shin untuk bekerja di kapal dan sekitar 200 melapor bahwa mereka tidak mendapat gaji.
Seorang korban, Keo Tol, mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa dia bekerja hampir tanpa henti dan tidak mendapat bayaran.
"Jika kami tidak bekerja kami akan dipukuli. Kami tidak cukup tidur. Kami bekerja di kapal seperti budak," kata pria berusia 33 tahun yang sempat bekerja di kapal ikan di Afrika.
(nwk/nwk)