"Kita telah berhasil mengungkap kasus pencucian uang modus baru. Pelaku menjalankan bisnis properti menggunakan uang dari hasil penjualan narkoba," ujar kepala BNN Komjen (Pol) Anang Iskandar dalam konferensi pers di kantornya, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (29/4/2014).
Anang menjelaskan tersangka dalam kasus ini ada dua yang merupakan kakak beradik. Tersangka utama adalah Edy alias Safriady (37) yang dibantu kakaknya Murdani (43) dalam menjalankan aksi pencucian uangnya.
"Setelah melakukan penyidikan intensif, akhirnya ditangkap Edy," kata Anang.
Edy dibekuk di Perum Singgasana Pradana, Jl Galuh, Pakuan
Timur 12 , Bandung, Jabar. Edy ditangkap tanggal 25 Maret, dengan barang bukti sabu 7,8 gram.
Tak lama kemudian, penyidik BNN menciduk kakak Edy, Murdani, di Perum
Puspita, Serpong, Tangsel. Murdani ditangkap atas kasus TPPU dan membantu hasil penjualan narkoba dari Edy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keduanya, akhirnya BNN menyita sejumlah properti senilai kurang lebih Rp 13, 7 miliar. Semua aset yang disita BNN atas nama Murdani.
"Dari hasil penyidikan kami, barbuk yang didapat adalah Rp 13,7 miliar berupa aset tanah termasuk ruko, apartemen, rumah, dan uang cash," tutur Anang.
Selain aset berupa properti, penyidik BNN juga menyita empat mobil dan memblokir sejumlah rekening.
Dalam konferensi pers itu, BNN juga memamerkan Edy dan Murdani. Keduanya berdiri di belakang Anang dengan mengenakan baju biru dan dan topeng penutup wajah. Tangan kedua tersangka juga diborgol.
(kha/nrl)