Banding, Dua Terdakwa Pembunuh Pengamen Cipulir Divonis Bebas

Banding, Dua Terdakwa Pembunuh Pengamen Cipulir Divonis Bebas

- detikNews
Selasa, 29 Apr 2014 03:42 WIB
Jakarta - Upaya hukum pembunuhan Dicky Maulana (20) yang dilakukan Andro Supriyanto dan NurdinPriyanto alias Benges, di bawah jembatan Cipulir akhir Juni 2013 memasuki babak baru. Setelah di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan keduanya divonis tujuh tahun penjara, di tingkat banding keduanya dinyatakan bebas.

Seperti yang dilansir Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melalui surat elektronik yang masuk ke meja redaksi, vonis keduanya diketuk Kamis (28/4/2014). LBH merupakan pendamping keduanya selama proses hukum berjalan.

"Di pengadilan tinggi mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang dituduhkan selama ini. Berarti ada keraguan yang beralasan bagi majelis hakim bahwa mereka bersalah, in dubio pro reo," kata pengacara publik LBH Nelson Nikodemus Simamora, saat berbincang dengan detikcom, Senin (28/4/2014).

Adalah hakim ketua Gatot Suparmono serta dua hakim anggota Kresna Menon dan Panusunan Harahap yang membebaskan keduanya dari vonis sebelumnya tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Salah satu pertimbangan dalam putusan itu adalah karena tidak ada saksi yang melihat dan mendengar kejadian itu," kata Nelson, menambahkan tidak ada bukti forensik di barang bukti yang menyebutkan keduanya adalah pembunuh Dicky Maulana.

Dengan putusan yang diketuk tersebut, artinya majelis hakim mengamini atas upaya yang dilakukan LBH Jakarta selama ini bahwa keduanya Andro dan Nurdin tidak terlibat dalam sangkaan yang dituduhkan penyidik kepolisian.

Selasa (29/4) pukul 13.00 WIB, LBH Jakarta dijadwalkan memberi pernyataan sikap dan konferensi pers menindaklanjuti putusan tersebut. Acara digelar di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Babak demi babak proses hukum dilalui keduanya. Di dalam persidangan di tingkat negeri keduanya buka suara dan menuding tindakan penyidik kepolisian yang menekan keduanya untuk mengaku sebagai pembunuh Dicky.

Banyak hal-hal mengejutkan yang hadir di persidangan, salah satunya adalah keterangan saksi kunci yang mengaku mengetahui ihwal peristiwa sebelum Dicky ditemukan tewas dan pernyataan bahwa Andro dan Nurdin bukanlah pelaku pembunuhan Dicky.

(ahy/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads