Tetapi pada kenyataanya majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan berbeda. Majelis hakim menganggap, Ita Thaher secara sah memiliki air mineral merek 'OSO'.
"Gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim, Bambang Koestopo, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (28/4/2014).
Hakim Bambang Koestopo menilai merek OSO didaftarkan Ita dengan itikad baik. Alasannya, merek OSO milik Ita didaftarkan pada 26 Februari 2004. Sedangkan Oesman Sapta mendaftarkan merek OSO setelah Februari 2004.
Selain itu, majelis juga menilai upaya pembatalan merek milik Ita sudah kadaluwarsa telah melewati jangka waktu lima tahun sejak didaftarkan berdasarkan pasal 69 ayat 1 UU No 15/2001 tentang merek.
Kuasa hukum Nindia Prima D.Firdaus mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan pokok perkara yang sebenarnya. Atas putusan itu, dia berencana akan mengajukan kasasi.
Sementara itu, kuasa hukum Ita, Turman Panggabean mengatakan putusan majelis hakim itu sudah tepat. Pasalnya, merek OSO milik kliennya memang didaftarkan atas itikad baik dan bukan untuk mendompleng air mineral milik perusahaan Oesman Sapta.
(rvk/ahy)