2 Terdakwa Kasus Penjambretan Bebas, Keluarga Korban Protes ke PN Semarang

2 Terdakwa Kasus Penjambretan Bebas, Keluarga Korban Protes ke PN Semarang

- detikNews
Senin, 28 Apr 2014 17:10 WIB
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Isak tangis mewarnai unjuk rasa di Pengadilan Negeri Semarang yang dilakukan keluarga Rita Sugiarti, korban penjambretan yang tewas bulan Oktober tahun 2013 lalu. Mereka memotong ayam sebagai bentuk protes karena dua pelaku dibebaskan oleh majelis hakim.

Puluhan keluarga Rita tersebut membawa poster dan salah satunya memegang ayam berwarna putih sambil memakai mukena yang diikat seperti pocong. Mereka ingin menemui kepala PN Semarang, Maryana untuk menanyakan putusan yang diberikan kepada dua terdakwa Boma Indarto dan Kuat Suko Setyono.

"Tuntutan 18 tahun kenapa hanya sebatas dibebaskan? Kita butuh keadilan. Jangan sampai nantinya ketahuan penegak hukum atau dari PN Semarang ternyata main belakang," kata keluarga korban, Untung Prawiro di PN Semarang, Senin (28/4/2014).

Aksi protes tersebut diwujudkan dengan memotong ayam dan darahnya diusapkan ke mukena yang dikenakan salah satu keluarga korban. Kemudian mereka berhasil menemui perwakilan dari PN Semarang dan memberikan potongan ayam itu.

Menanggapi hal itu, kepala PN Semarang, Maryana mengatakan pengadilan merupakan sarana menguji suatu perkara dan menjadi pemutus perkara pada tingkat pertama. Maka jika ada yang tidak menerima putusan maka bisa mengajukan keberatan ke pengadilan diatasnya.

"Pada suatu permaslahan ada dua alat bukti dan didukung keterangan saksi, terdakwa, dan ahli. Hakim menyimpulkan lalu mengambil keputusan," ujar Maryana.

Dalam kasusnya, Boma dan Kuat melakukan aksi 27 oktober 2013 lalu di Jalan Dr. Wahidin Semarang. Saat itu mereka merebut tas dan menendang korban yang masih berboncengan dengan anaknya, Gita Nur Aulia (10). Di depan mata Gita, ibunya meregang nyawa.

Saat gelar kasus di Mapolsek Gajahmungkur tanggal 30 Oktober 2013 lalu, Boma mengaku memang sedang mencari target dan melihat Rita kemudian melancarkan aksinya. "Ke atas memang cari korban. Saya lihat ibu-ibu lewat, terus mepet dari kanan saya ambil tasnya kemudian saya dorong," kata Boma kepada detikcom, 30 Oktober 2013 lalu.

Namun saat kasus tersebut sudah sampai di persidangan, dua terdakwa menyatakan dipaksa oleh penyidik Polsek Gajahmungkur. Bahkan Boma bersumpah kepada majelis hakim. Kemudian jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.

Namun pada sidang dengan agenda putusan, hakim ketua, Abdul Rauf menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sehingga dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari tuntutan jaksa.


(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads