"Memang salah satu pelaku adalah satu tim sukses caleg di Aceh, tapi kita belum buktikan itu untuk dana kampanye," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/4/2014).
Selain tersangka Yoga, polisi juga menangkap tersangka Lee Akbir Ahmad Efendi, Doni Antoni alias Oji alias Abang dan Marjuki alias Juki. Para tersangka ditangkap pada tanggal 24-25 Maret 2014 di kawasan Rawajati Jakarta Timur, Depok dan Banda Aceh.
"Para tersangka ada yang berperan sebagai pencetak uang palsu, kurir dan pengedar," imbuh Adex.
Selain keempat tersangka, polisi masih memburu 4 tersangka lainnya yakni IN, DA, PA dan AN yang berperan sebagai pembeli uang palsu.
Dijelaskan Adex, para tersangka melakukan kejahatan tersebut sejak 6 bulan terakhir. Sejak saat itu, para tersangka sudah menjual sekitar 1.500 lembar di kawasan Bogor dan Depok.
"Mereka ini ada pembelinya. Mereka mencetak kalau menerima pesanan. Untuk perbandingannya itu 1:5, jadi kalau uang palsunya Rp 5 juta berarti bayarnya Rp 1 juta," terang Adex.
Adex mengungkapkan, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyelidiki dugaan uang palsu digunakan untuk dana kampanye.
"Sementara kita sudah layangkan upaya untuk cari keterangan, karena masih sibuk pemilu nanti kita lakukan upaya itu (memanggil caleg yang dikenal tersangka Yoga)," pungkasnya.
Dari para tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit laptop merk DeL, 2 unit printer, 1 unit scanner, 1 rim kertas, 350 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu setengah jadi, 1 koper berisi upal pecahan Rp 100 ribu setengah jadi, 6 lembar upal pecahan Rp 100 ribu yang belum dipotong dan 7 lembar upal pecahan Rp 100 ribu yang sudah dipotong.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dan pengedaran mata uang palsu.
(mei/ndr)