Hal itu diungkapkan Abidin pada wartawan usai sidang di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (28/4/2014).
"Memang itu vonisnya lebih ringan 5 tahun dibandingkan tuntutan, tapi hukuman itu masih terlalu berat. Kami kecewa karena banyak fakta persidangan yang tidak sesuai," ujar Abidin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abidin mengatakan, selama ini Dada hanya menjadi korban pemerasan Toto Hutagalung saja. "Hakimnya menyatakan tidak pernah menerima suap. Mereka membantah. Uangnya itu dinikmati oleh Toto. Pak Dada itu korban pemerasan Toto," tutur Abidin.
Soal kemungkinan banding atas putusan tersebut, Abidin mengatakan akan merumuskan terlebih dahulu dengan Dada.
(tya/ern)