"Apakah ditemukan penyimpangan 18 juta dolar terkait Dewi Tantular?" tanya jaksa dalam sidang lanjutan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (28/4/2014).
"Betul," jawab Maryono yang sekarang menjabat Dirut BTN.
Dana sebesar 18 juta dolar milik pengusaha Budi Sampoerna dipindahkan ke Bank Century Cabang Senayan. Namun uang itu bukan dimasukkan ke dalam rekening yang diminta Budi.
"Tapi diambil 18 juta dolar untuk tutup darimana selisih pencatatan valas maupun fisik sehingga menjadi klop. Artinya dia melakukan kejahatan bukan hanya saat itu, fraud berbulan-bulan, bertahun akhirnya punya selisih 18 juta kemudian diambil dana itu untuk menutup dana itu," papar Maryono.
Pihaknya pun sudah melaporkan persoalan ini ke Bareskrim Mabes Polri. Dan hingga saat ini, Dewi masih berstatus DPO.
(mok/ndr)