Hal itu disampaikan kuasa hukum Dada, Abidin saat ditanya oleh ketua majelis hakim soal putusan yang baru saja dibacakan di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (28/4/2014).
"Setelah konsultasi dengan yang bersangkutan, kami mohon waktu untuk pikir-pikir," ujar Abidin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dada lalu menyalami majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). Ia langsung diserbu awak media. Namun Dada tak banyak berbicara.
"Ya pikir-pikir dululah, masih ada waktu 7 hari. Ini kan belum resmi," katanya.
Dalam perkara ini, sudah lima orang yang telah divonis, mereka yaitu:
1. Hakim Setyabudi Tejocahyono, dituntut hukumam 16 tahun penjara, divonis 12 tahun penjara.
2. Kepala DPKAD Pemkot Bandung Herry Nurhayat, dituntut hukuman 7,5 tahun penjara, divonis 5 tahun penjara.
3. Orang kepercaraan Dada, Toto Hutagalung, dituntut 10 hukuman tahun penjara, divonis 7 tahun penjara.
4. Orang suruhan Toto, Asep Triana, dituntut 5 tahun penjara, divonis 3,5 tahun.
5. Mantan Sekda Bandung, Edi Siswadi, dituntut 12 tahun penjara, divonis 8 tahun.
(tya/ern)