Divonis 10 Tahun Penjara, Dada Rosada Masih Pikir-pikir

Divonis 10 Tahun Penjara, Dada Rosada Masih Pikir-pikir

- detikNews
Senin, 28 Apr 2014 12:55 WIB
Bandung - Dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun penjara, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada menyatakan pikir-pikir. Ia belum memastikan diri akan menerima atau banding atas vonis tersebut.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Dada, Abidin saat ditanya oleh ketua majelis hakim soal putusan yang baru saja dibacakan di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (28/4/2014).

"Setelah konsultasi dengan yang bersangkutan, kami mohon waktu untuk pikir-pikir," ujar Abidin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua anak Dada, Rizky Rahardian Rosada dan anak bungsunya Tita Herliawaty terlihat sedih dengan putusan tersebut. Sebelum sidang ditutup, Tita dipapah kerabatnya menuju ruang tunggu terdakwa. Sementara Rizky banyak dipeluk pengunjung lain.

Dada lalu menyalami majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). Ia langsung diserbu awak media. Namun Dada tak banyak berbicara.

"Ya pikir-pikir dululah, masih ada waktu 7 hari. Ini kan belum resmi," katanya.

Dalam perkara ini, sudah lima orang yang telah divonis, mereka yaitu:

1. Hakim Setyabudi Tejocahyono, dituntut hukumam 16 tahun penjara, divonis 12 tahun penjara.
2. Kepala DPKAD Pemkot Bandung Herry Nurhayat, dituntut hukuman 7,5 tahun penjara, divonis 5 tahun penjara.
3. Orang kepercaraan Dada, Toto Hutagalung, dituntut 10 hukuman tahun penjara, divonis 7 tahun penjara.
4. Orang suruhan Toto, Asep Triana, dituntut 5 tahun penjara, divonis 3,5 tahun.
5. Mantan Sekda Bandung, Edi Siswadi, dituntut 12 tahun penjara, divonis 8 tahun.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads