Oleh karena itu wajib hukumnya untuk mengembalikan gadget produksi Apple tersebut.
"Kalau ada hakim-hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang tidak mau mengembalikan, sebaiknya ditaruh daftar hitam saja oleh KY. Karena hakim-hakim yang tidak mau mengembalikan, integritasnya patut dipertanyakan," ujar koordinator hukum, ICW, Emerson Juntho, saat dihubungi detikcom, Senin (28/4/2014).
Emerson menambahkan, setelah dicatat dalam daftar hitam, maka hakim tingkat bawah tersebut harus menjadi catatan KY.
"Jadi kalau hakim itu mau jadi hakim agung, KY punya catatan hitamnya. Mending ditolak saja jadi hakim agung," ujarnya.
Lalu jika ada hakim agung yang tidak mau kembalikan jam tersebut? Emerson menjawab sebaiknya MA juga memberi catatan kepada para hakim agung yang tidak menuruti fatwa KPK tersebut. Dengan adanya catatan hitam itu, maka hakim agung yang bandel diharapkan tidak menjadi pimpinan di MA.
"Teus hakim-hakim yang tidak mau menuruti fatwa KPK termasuk hakim agung sebaiknya tidak usah pegang perkara korupsi. Integritas mereka dipertanyakan!" tegas Emerson.
Perkawinan anak Sekretaris MA Nurhadi digelar sangat mewah di Hotel Mulia, Senayan, awal Maret lalu. Penyanyi nasional dan orkestra kenamaan ikut menyemarakkan pesta yang dihadiri 2.500 undangan. Sepulangnya, para tamu undangan tersebut mendapatkan cindera mata berupa iPod Shuffle 2GB.
(rvk/asp)