Andi akhirnya diamankan oleh jajaran Polsek Taman Sari di kampung halamannya, Manado.
"Karena istrinya di kampung itu sedang hamil, jadi dia mengaku terdesak dan butuh uang untuk kelahiran anak pertamanya," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Ferio Ginting, kepada wartawan, Senin (28/4/2014).
Ferio mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal saat aparat kepolisian menerima laporan dari pemilik hotel, Pan Chun Pang. Ia kaget bukan kepalang ketika mengetahui seluruh perangkat elektronik di kamar hotel yang baru dibangunnya itu raib.
"Setelah kita selidiki kuat dugaan, perangkat elektronik itu digasak oleh karyawan korban yang dipercaya untuk menjaga dan bersih-bersih di hotel tersebut. Secara tiba-tiba, anak buah kepercayaan korban ini diketahui pulang ke kampung halaman. Setelah kami tangkap seminggu yang lalu, tersangka mengakui kalau barang-barang elektronik itu sudah dijual," ujarnya.
Andi kini mendekam di tahanan Mapolsek Metro Taman Sari. Atas perbuatannya, Andi dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Ancaman minimal 5 tahun penjara," ujar Ferio.
(spt/aan)