Dada Rosada Divonis 10 Tahun Penjara, Massa Kontra Tinggalkan Pengadilan

Dada Rosada Divonis 10 Tahun Penjara, Massa Kontra Tinggalkan Pengadilan

- detikNews
Senin, 28 Apr 2014 12:44 WIB
Bandung -

Massa kontra Dada Rosada balik kanan usai mantan wali kota Bandung tersebut divonis 10 tahun penjara berkaitan suap hakim dalam perkara bansos. Massa pendukung Dada sempat menyoraki kubu kontra itu.

Para pendukung Dada sempat berusaha mendekati massa Gerakan Ganyang Mafia Hukum Indonesia (GGMHI) yang berkumpul di lampu merah atau samping Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan Martadinata, Senin (28/4/2014) siang. Namun upaya massa pro Dada itu dihadang barisan pagar betis aparat kepolisian.

"Huuu. Balik balik (pulang)," teriak pendukung Dada dari kejahuan saat mengetahui sekitar 25 orang GGMHI meninggalkan lokasi aks unjuk rasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Massa GGMHI pulang menggunakan sejumlah sepeda motor. Mereka dikawal polisi sewaktu meninggalkan titik demo. "Terima kasih Pa Polisi," ucap salah seorang pengurus GGMHI.

Hingga pukul 12.30 WIB, ratusan pendukung Dada masih bertahan di depan PN Bandung. Mereka antara lain berasal dari LSM GMBI, LSM Jangkar, LSM Brantas, dan AMS. Kedua kubu pro dan kontra tersebut sempat saling berhadapan. Polisi sigap turun tangan menyekat masing-masing kubu massa. Bentrokan sukses dihindarkan lantaran polisi berjaga ketat.

"Sesepuh kita, Pa Dada, sudah menjaga kondusifitas selama 10 tahun. Keputusan hakim kepada Pa Dada itu sangat berat, karena kan tak ada kerugian negara. Mana rasa keadilannya. Kami prihatin dengan putusan hakim (memvonis Dada 10 tahun penjara)," teriak pendukung Dada menggunakan pengeras suara.

Kemudian massa pro Dada melakukan doa bersama. "Kuatkanlah keluarga Dada atas putusan hakim yang berat kepada Dada. Berikanlah keselamatan bagi Pak Dada dan keluarganya," ucap pemimpin doa melalui pengeras suara. Setelah itu mereka meninggalkan pengadilan sekitar pukul 12.40 WIB. Setelah itu arus lalu lintas kedua arah kembali dibuka.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads