Vonis terhadap Dada tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dengan hukuman selama 15 tahun penjara.
Sependapat dengan JPU, majelis hakim menyatakan Dada memenuhi unsur dalam pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yaitu memberikan hadiah atau menjanjikan sesuatu pada hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain hukuman pidana penjara, Mantan Wali Kota Bandung Dada juga dibebani dengan denda sebesar Rp 600 juta juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menuturkan bahwa Dada bersama-sama dengan Edi Siswadi dan Herry Nurhayat secara bersama-sama melakukan pemberian uang pada hakim Setyabudi Tejocahyono untuk pengurusan perkara 7 terdakwa kasus korupsi dana bansos tahun anggaran 2009-2010 dengan terdakwa Rochman dkk.
"Dada, Edi dan Herry telah memiliki peran masing-masing dalam rangkaian turut serta melakukan," katanya.
Maksud pemberian uang, barang dan fasilitas lainnya itu dilakukan secara bertahap dengan maksud supaya Dada Cs tidak dilibatkan dalam kasus korupsi dana bansos serta supaya 7 terdakwa dihukum ringan.
Dada telah memerintahkan Herry untuk memberikan uang pada Setyabudi melalui Toto Hutagalung.
Selain memberikan suap pada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dada Cs juga kembali melakukan pemberian pada hakim yang menangani perkara tersebut di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jabar.
Dada disebut telah memberikan izin peningkatan hotel milik hakim Pasti Serefina Sinaga. Namun di persidangan Dada membatah karena yang ia keluarkan yaitu izin gangguan.
"Pengajuan izin gangguan juga sudah lama diajukan tapi tidak kunjung keluar. Izin tersebut keluar setelah adanya telepon dari Dada pada Kepala BBPT yang diuruskan Toto sebagaimana dijanjikan pada Pasti. Sehingga perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu telah terpenuhi," tutur hakim.
Dapat menjadi contoh pada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan pidana efek jera terhadap terdakwa.
(tya/ern)