Hal itu perlu dilakukan karena hakim sebagai teladan dan panutan moral di masyarakat. "Inilah kalau hakim kita tidak melakukan moral reading. Mereka lebih ke textual reading. Harusnya tanpa perlu ada fatwa KPK ya kembalikan saja iPod itu. Apa sih artinya itu?" ujar pengamat hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr Kuat Puji Prayitno, saat diwawancara detikcom, Senin (28/4/2014).
Puji mengatakan, putusan hakim adalah bagian dari pendidikan. Oleh sebab itu, setiap perilaku hakim harusnya menjadi keteladanan masyarakat. Selain itu, hakim juga harus menjaga nama baik korps penegak hukum di Indonesia.
"Jadi hakim ini harus memberikan edukasi kepada masyarakat. Jangan membuat citra penegak hukum apalagi ini MA menjadi buruk," ujar ahli pidana yang pernah mengikuti seleksi hakim agung itu.
Terkait dengan sanksi, Puji menjelaskan, karena KPK sudah mengeluarkan fatwa iPod itu adalah gratifikasi maka hakim wajib mengembalikan. Di samping itu, hakim wajib mengembalikan iPod itu demi menjaga integritas.
"Kalau itu berada di ranah hukum maka wajib dikembalikan. Kalau di ranah moral juga harus begitu karena ini bagian integritas hakim," ucapnya.
Perkawinan anak Sekretaris MA Nurhadi digelar sangat mewah di Hotel Mulia, Senayan, awal Maret lalu. Penyanyi nasional dan orkestra kenamaan ikut menyemarakkan pesta yang dihadiri 2.500 undangan. Sepulangnya, para tamu undangan tersebut mendapatkan cindera mata berupa iPod Shuffle 2GB.
(rvk/asp)