5 Tersangka Kejahatan Seksual di JIS Terancam 15 Tahun Bui

5 Tersangka Kejahatan Seksual di JIS Terancam 15 Tahun Bui

- detikNews
Senin, 28 Apr 2014 11:58 WIB
Jakarta - 5 Tersangka kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS) terancam pidana pelanggaran UU Anak. Para tersangka yakni Afrisca, Awan, Zainal, Syahrial, dan Agun terancam 15 tahun penjara.

"Dikenakan pasal 82 UU Perlindungan Anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (28/4/2014).

Dalam pasal 82 UU Perlindungan Anak disebutkan, bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)".

Para tersangka sudah ditahan. Mereka juga sudah diperiksa berdasarkan scientific crime investigation. Mereka diduga melakukan kejahatan seksual pada anak TK JIS. Diduga korban pelaku lebih dari satu anak.

(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads