"Dikenakan pasal 82 UU Perlindungan Anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (28/4/2014).
Dalam pasal 82 UU Perlindungan Anak disebutkan, bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)".
Para tersangka sudah ditahan. Mereka juga sudah diperiksa berdasarkan scientific crime investigation. Mereka diduga melakukan kejahatan seksual pada anak TK JIS. Diduga korban pelaku lebih dari satu anak.
(mei/ndr)