Istri Akil Mochtar Mangkir, Hakim: Kalau Perlu Panggil Paksa

Sidang Suap MK

Istri Akil Mochtar Mangkir, Hakim: Kalau Perlu Panggil Paksa

- detikNews
Senin, 28 Apr 2014 11:53 WIB
Jakarta - Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita, tidak memenuhi panggilan ketiga jaksa KPK untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim ketua Matheus Samiaji mempersilakan jaksa KPK memanggil paksa pemilik CV Ratu Samagat itu untuk hadir di sidang dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Ya kalau perlu ya pakai kekuasaanlah, dipanggil paksa. KPK biasanya nggak pernah kesulitan menghadirkan orang," kata Hakim Matheus dalam persidangan perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Banten dengan terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2014)

Mulanya jaksa KPK Dzakiyul Fikri menjelaskan ketidakhadiran Ratu Rita dalam persidangan hari ini. Dari tiga orang yang dipanggil, hanya 2 orang yang hadir yakni staf keuangan PT Bali Pasific Pragama (BPP) Kurrotul Aini dan Susanto.

"1 saksi tidak hadir, kami sudah panggil 2 kali sesuai dengan alamat tinggal yg tercantum di BAP. Tapi kami diberitahukan yang bersangkutan pindah tempat tinggal, dan kami berusaha memanggil 1 kali dengan tempat tinggal di Pontianak," jelas jaksa.

Karena itu jaksa meminta diberikan kesempatan memanggil kembali Ratu Rita untuk dihadirkan dalam persidangan lanjutan. "Diberikan kesempatan terakhir di sidang yang akan datang, kalau tidak hadir ya kami lanjutkan," kata hakim Matheus.

Jaksa KPK sebelumnya memanggil Ratu Rita untuk bersaksi di persidangan Wawan pada Kamis (17/4) dan Kamis (24/4). Dalam perkara Wawan, jaksa akan mengorek keterangan mengenai kepemilikan CV Ratu Samagat.

Ditemukan banyak aliran duit melalui transfer ke badan usaha yang bergerak di bidang pertanian, perikanan juga pertambangan.

Khusus terkait Pilgub Banten tahun 2011, Wawan selaku ketua tim pemenangan pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno mengirim uang total Rp 7,5 miliar ke CV Ratu Samagat. Duit yang dikirim untuk Akil ini terkait penanganan perselisihan hasil pemilu daerah Banten yang diajukan pesaing Atut-Rano.

Wawan, Komisaris PT Bali Pasific Pragama (BPP) memerintahkan anak buahnya yakni Ahmad Farid Ansyari, Mochammad Armansyah, Fredi Prawiradireja, Asep Bardan, Yayah Rodiyah dan Agah Mochamad Noor mentransfer ke rekening giro 146-0089-888-999 pada Bank Mandiri cabang Pontianak atas nama CV Ratu Samagat.

Akil sebagaimana dipaparkan dalam surat dakwaan Wawan, meminta slip setoran dituliskan untuk kebutuhan biaya transportasi dan alat berat serta bibit kelapa sawit. Penulisan tujuan pengiriman dimaksud seolah-olah terdapat hubungan usaha antara PT BPP dengan CV Ratu Samagat.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads