Luthfi Tetap Dihukum 16 Tahun di PT, Darin Akan Tetap Setia Jenguk

Luthfi Tetap Dihukum 16 Tahun di PT, Darin Akan Tetap Setia Jenguk

- detikNews
Senin, 28 Apr 2014 10:36 WIB
Jakarta - Banding yang diajukan mantan Presiden PKS terhadap hukuman 16 tahun dan denda Rp 1 miliar, tak berhasil di tingkat Pengadilan Tinggi yang malah memperkuat vonis tersebut. Meski begitu, istri ketiga Luthfi, Darin Mumtazah akan tetap setia rutin menjenguk sang suami.

"Ya bakal tetap (menjenguk). Nggak berubah," ujar Darin di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (28/4/2014).

Luthfi ditangkap KPK pada Januari 2013 terkait dengan kasus suap impor daging. Tak lama kemudian, terungkap sosok Darin Mumtazah sebagai istri ketiga politikus PKS itu.

Darin pernah dipanggil penyidik KPK dan juga jaksa di pengadilan. Namun Darin menolak hadir, memanfaatkan hak untuk menolak panggilan karena berstatus sebagai istri terdakwa.

Meski menolak hadir sebagai saksi, Darin rutin mengunjungi Luthfi di rutan. Bahkan ketika Luthfi divonis 16 tahun bui oleh PN Tipikor, Darin tetap setia membesuk.


(fjr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads