Wow, Putusan Dada Rosada Disusun dalam 880 Halaman

Wow, Putusan Dada Rosada Disusun dalam 880 Halaman

- detikNews
Senin, 28 Apr 2014 10:24 WIB
Bandung -

Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada segera mendengarkan putusan hukuman untuk dirinya di Pengadilan Tipikor Bandung atas perkara suap hakim. Putusan Dada ini disusun dalam 880 halaman sebagaimana yang disebutkan ketua majelis hakim.

Dada terlihat cukup santai menghadapi sidang hari ini. Ia mengenakan kemeja lengan panjang, celana pantalon dan sepatu vantopel. Sebelum sidang dimulai, sesaat setelah Dada masuk dan duduk di kursi terdakwa, Ketua Majelis Hakim Nurhakim mempersilakan awak media untuk mengambil foto Dada selama 1-2 menit. Dada pun terlihat tersenyum, malah menyapa para wartawan.

"Hei, nuhun (terima kasih) ya," katanya beberapa kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doktor Ilmu Pemerintahan ini pun menyatakan sehat dan siap mendengarkan putusan yang telah disusun majelis hakim.

Namun Nurhakim meminta izin jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Dada untuk tidak membacakan seluruh putusan.

"Ini soalnya putusannya 880 halaman. Kalau dibacakan yang pentingnya saja tidak keberatan kan?," tanya Nurhakim. JPU dan kuasa hukum serta Dada pun menyatakan tidak keberatan.

Dada sebelumnya dituntut hukuman selama 15 tahun oleh JPU KPK. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap hakim yang mengurus perkara korupsi dana bansos.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads