"Sedang saya siapkan, nanti dikembalikan lewat staff saja," kata komisioner KY, Taufiqqurrohman Syahuri kepada detikcom, Senin (28/4/2014).
Selain itu, KY menyerukan kepada seluruh hakim yang menerima gadget keluaran Apple tersebut dikembalikan secepatnya. Menurut Taufiq, status gratifikasi merupakan kewenangan KPK dan mempunyai kekuatan hukum. Sehingga hakim diminta mematuhinya supaya tidak melanggar kode etik dan perilaku hakim.
"Hakim yang tidak mengembalikan iPod yang berstatus gratifikasi adalah pelanggaran norma hukum," ucap Taufiq.
Jika hakim melanggar norma hukum, maka hakim melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim point 3. Yaitu hakim harus berperilaku arif dan bijaksana.
"Yang bermakna hakim mampu bertindak sesuai dengan norma yang hidup dalam masyarakat, baik norma hukum, norma keagamaan, norma kebiasaan dan norma kesusilaan. Serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya," cetus Taufiq.
"Mengapa tidak mengembalikan sendiri?" tanya detikcom.
"Nggak lah, nanti dikira pencitraan," jawab Taufiq dengan tertawa.
Perkawinan anak Sekretaris MA Nurhadi digelar sangat mewah di Hotel Mulia, Senayan, awal Maret lalu. Penyanyi nasional dan orkestra kenamaan ikut menyemarakkan pesta yang dihadiri 2.500 undangan. Sepulangnya, para tamu undangan tersebut mendapatkan cindera mata berupa iPod Shuffle 2GB.
(asp/try)