Ratu Rita dijadwalkan bersaksi untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terdakwa perkara suap penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Pilgub Banten. "Saksinya Kurrotul Aini, Susanto dan Rita Akil," kata pengacara Wawan, Kurratu Aini, Minggu (27/4/2014) malam.
Jaksa KPK sebelumnya memanggil Ratu Rita untuk bersaksi di persidangan Wawan pada Kamis (17/4) dan Kamis (24/4). Jaksa Dzakiyul Fikri sempat menyinggung soal mangkirnya Ratu Rita ke majelis hakim yang diketuai Matheus Samiaji, pada pekan lalu.
Menurut Dzakiyul, jaksa sudah mengirimkan surat pemanggilan. Namun surat yang dikirim disebut salah alamat karena Ratu Rita berpindah domisili.
Dalam perkara Wawan, jaksa akan mengorek keterangan mengenai kepemilikan CV Ratu Samagat. Ditemukan banyak aliran duit melalui transfer ke badan usaha yang bergerak di bidang pertanian, perikanan juga pertambangan.
Khusus terkait Pilgub Banten tahun 2011, Wawan selaku ketua tim pemenangan pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno mengirim uang total Rp 7,5 miliar ke CV Ratu Samagat. Duit yang dikirim untuk Akil ini terkait penanganan perselisihan hasil pemilu daerah Banten yang diajukan pesaing Atut-Rano.
Wawan, Komisaris PT Bali Pasific Pragama (BPP) memerintahkan anak buahnya yakni Ahmad Farid Ansyari, Mochammad Armansyah, Fredi Prawiradireja, Asep Bardan, Yayah Rodiyah dan Agah Mochamad Noor mentransfer ke rekening giro 146-0089-888-999 pada Bank Mandiri cabang Pontianak atas nama CV Ratu Samagat.
Akil sebagaimana dipaparkan dalam surat dakwaan Wawan, meminta slip setoran dituliskan untuk kebutuhan biaya transportasi dan alat berat serta bibit kelapa sawit. Penulisan tujuan pengiriman dimaksud seolah-olah terdapat hubungan usaha antara PT BPP dengan CV Ratu Samagat.
(fdn/ndr)