Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah ANG, FACH, AD. Seluruhnya adalah mahasiswa tingkat II. Mereka terancam mendekam di penjara selama sembilan tahun.
"Mereka ditetapkan jadi tersangka," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes M Iqbal dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Sabtu (26/4/2014).
Polisi juga menetapkan SAT, WID, DE dan AR sebagai tersangka. Hanya saja keempat mahasiswa tingkat II ini menjadi tersangka yang menyebabkan rekan-rekan Dimas babak belur.
Berikut adalah nama-nama korban luka memar:
1. Marvin Jonatan
2. Sidik Permana
3. Deni Hutabarat
4. Fahrurozi Siregar
5. Arif Permana
6. Imanza Marpaung
(mok/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini