3 Mahasiswa STIP Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Dimas

Mahasiswa STIP Tewas

3 Mahasiswa STIP Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Dimas

- detikNews
Sabtu, 26 Apr 2014 17:41 WIB
Jakarta - Dimas Dikita Handoko, mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), tewas akibat dianiaya seniornya. Polisi pun bergerak cepat dan langsung menetapkan tiga mahasiswa STIP tingkat II menjadi tersangka.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah ANG, FACH, AD. Seluruhnya adalah mahasiswa tingkat II. Mereka terancam mendekam di penjara selama sembilan tahun.

"Mereka ditetapkan jadi tersangka," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes M Iqbal dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Sabtu (26/4/2014).

Polisi juga menetapkan SAT, WID, DE dan AR sebagai tersangka. Hanya saja keempat mahasiswa tingkat II ini menjadi tersangka yang menyebabkan rekan-rekan Dimas babak belur.

Berikut adalah nama-nama korban luka memar:

1. Marvin Jonatan
2. Sidik Permana
3. Deni Hutabarat
4. Fahrurozi Siregar
5. Arif Permana
6. Imanza Marpaung

(mok/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads