"Tersangka ZA, SY, dan AF," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Sabtu (26/4/2014).
Menurut Heru, hasil pemeriksaan, terbukti beberapa kali ZA dan SY menyodomi korban di toilet. Tersangka diketahui melakukan perbuatannya pada Februari lalu.
"AF ikut membantu," terang Heru.
Total ada 5 tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka saling membantu untuk melakukan kejahatan seksual pada korban. "AG, AF, ZA, SY, dan AF," tutup Heru.
(spt/ndr)