"PSU (Pemungutan Suara Ulang) masih berlangsung, hari ini ada 35 TPS di Nias Selatan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada wartawan. Hal ini dikatakannya usai membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional di gedung KPU, Menteng, Jakpus, Sabt (26/4).
Husni menuturkan penghitungan hasil PSU itu akan dilakukan secara normal yakni mulai dari TPS, kemudian ada dokumen rekapitulasi di tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten-kota, provinsi lalu ke KPU Pusat di Jakarta. "Mereka akan melakukan rekapitulasi nanti lebih cepat daripada proses di awal dulu (9 April). Hasilnya akan diselaraskan dengan hasil yang ada. dan kita menargetkan semua sudah tuntas 6 Mei nanti," jelasnya.
TPS yang harus melakukan pencoblosan ulang ini adalah TPS yang tidak dilengkapi data C1 atau formulir penghitungan suara tingkat TPS, TPS yang diduga kuat di dalamnya terjadi manipulasi suara dan TPS yang kotak suaranya hilang atau musnah.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara. Hasil kajian dan temuan pengawas pemilu, ditemukan pelanggaran masif dalam proses pemungutan suara di seluruh TPS di 31 kecamatan di Nias Selatan pada pileg. Bentuknya antara lain, jumlah suara sah dan tidak sah di beberapa TPS melampaui pemilih yang menggunakan hak suaranya, jumlah surat suara yang digunakan untuk tingkat perwakilan DPR RI, DPRD I dan II, serta DPD tidak sama.
"Nias Selatan kita rekomendasikan seluruhnya (pemungutan suara ulang) ada di 31 kecamatan," kata komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2014).
(ros/trq)