"Sementara bisa terancam 412 tentang mengganggu penerbangan, ini kan juga masih kita periksa, proses," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Heri Wiyanto saat jumpa pers di ruang Humas Polda Bali, Sabtu (26/4/2014).
Dalam pasal ini, lanjut dia, ada lima delik kejahatan yang diatur, salah satunya adalah Pasal 412 Ayat (1) yang menyebut, setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Huruf A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Tapi kita belum bisa menyimpulkan ke sana, yang pasti pemeriksaan berlanjut. Kita pulihkan dulu kondisi fisik dan psikis pelaku," imbuhnya.
Saat ditanyai apakah Matt Christopher akan di deportasi? Pihak Polda Bali belum bisa memberikan kepastian. Sebab hingga kini peemeriksaan masih berjalan. Heri menambahkan bahwa pelaku sebelumnya tidak pernah terlibat dengan aksi kejahatan. Dari hasil pemeriksaan Polda Bali, pihaknya menduga pelaku alami depresi berat. Matt Christhoper warga Australia itu saat diperiksa mengaku mengunjungi Bali untuk bertemu dengan istri dan keluarganya yang tinggal di Bali.
"Kita belum bisa mengambil langkah untuk deportasi atau penahanan. Karena proses pemeriksaan masih berjalan," ungkapnya.
Hasil penyelidikan Polda Bali hingga Jumat (25/4) kemarin menyatakan, Matt Christoper mengaku over dosis obat obatan. Pelaku mengaku mengkonsumsi obat Panadol 4 butir, voltaren 2 butir dan coca cola 2 kaleng, bukan obat obatan terlarang.
(ndr/trq)