"Tim Satgas Kejagung, Tim Kejati Jateng dan Kejati DIY berhasil mengamankan DPO asal Kejari Ambarawa atas nama Terpidana H Bambang Guritno SE MM, Mantan Bupati Semarang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi lewat keterangan tertulisnya kepada detikcom, Sabtu (26/4/2014).
Untung mengatakan bahwa Bambang ditangkap pada Jumat (25/4) sekitar pukul 17.00 WIB di Komplek Yadara-PJKA, Babarsari, Catur Tunggal, Sleman, DIY setelah menjadi buron sejak Maret 2011.
"Mantan bupati Semarang tersebut merupakan terpidana kasus korupsi buku ajar tingkat SD/MI Kabupaten Semarang tahun 2004 senilai Rp 3,5 miliar," imbuhnya.
Bambang didakwa berdasarkan Putusan Kasasi MA RI No.793 K/Pid.Sus/2009 pada 21 April 2010. Putusan tersebut telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta/subsider satu bulan kurungan.
(sip/jor)