Kejagung Bekuk Eks Bupati Semarang Bambang Guritno Setelah Buron Sejak 2011

Kejagung Bekuk Eks Bupati Semarang Bambang Guritno Setelah Buron Sejak 2011

- detikNews
Sabtu, 26 Apr 2014 05:17 WIB
Jakarta - Tim Satgas Kejaksaan Agung (Kejagung), tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Kejati DIY berhasil menangkap Mantan Bupati Semarang yang menjadi buron Bambang Guritno. Bambang terlibat kasus korupsi buku pelajaran tingkat SD/MI.

"Tim Satgas Kejagung, Tim Kejati Jateng dan Kejati DIY berhasil mengamankan DPO asal Kejari Ambarawa atas nama Terpidana H Bambang Guritno SE MM, Mantan Bupati Semarang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi lewat keterangan tertulisnya kepada detikcom, Sabtu (26/4/2014).

Untung mengatakan bahwa Bambang ditangkap pada Jumat (25/4) sekitar pukul 17.00 WIB di Komplek Yadara-PJKA, Babarsari, Catur Tunggal, Sleman, DIY setelah menjadi buron sejak Maret 2011.

"Mantan bupati Semarang tersebut merupakan terpidana kasus korupsi buku ajar tingkat SD/MI Kabupaten Semarang tahun 2004 senilai Rp 3,5 miliar," imbuhnya.

Bambang didakwa berdasarkan Putusan Kasasi MA RI No.793 K/Pid.Sus/2009 pada 21 April 2010. Putusan tersebut telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta/subsider satu bulan kurungan.

(sip/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads