Polri Kaji Hukum Internasional untuk Jerat Pemabuk di Virgin Australia

Polri Kaji Hukum Internasional untuk Jerat Pemabuk di Virgin Australia

- detikNews
Jumat, 25 Apr 2014 17:25 WIB
Jakarta - Polri tengah mengkaji hukum yang akan digunakan untuk menjerat pemabuk di pesawat Virgin Australia, Matt Christopher. Untuk sementara, Polri akan menggunakan UU Keselamatan Penerbangan terhadap tindakan warga negara Australia itu.

"Kita kaji dari hukum internasionalnya untuk sementara karena belum diketahui unsurnya. Tapi bisa pakai UU kita karena kan berlaku internasional," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2014).

Pihak penyidik masih mendalami kasus Matt yang mengancam keselamatan 145 penumpang dan krunya. Sementara polisi belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kemungkinan adanya warga negara Indonesia di dalam pesawat Boeing 737-800 itu.

"Belum ada laporan penumpang terluka, tapi diduga ada kerugian psikis. Petugas kita juga masih ada di sana, sekitar 200 orang. Petugas juga tidak menemukan ada senjata," ujar Ronny.

Hingga saat ini polisi tengah mendalami keterangan dari Matt yang masih sulit diajak bicara, ia juga menjalani tes urine dan tes darah untuk mengetahui mabuknya karena alkohol atau narkotika.

"Penumpang baru dikeluarkan, nanti awak pesawat dan penumpang akan diambil keterangan," ujar Ronny.

Akibat ulah Matt, terjadi kepanikan di Bandara Ngurah Rai. Pendaratan 9 pesawat terpaksa dialihkan, bandara ditutup 1 jam dan sejumlah penerbangan tertunda.


(vid/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads