"Kita kaji dari hukum internasionalnya untuk sementara karena belum diketahui unsurnya. Tapi bisa pakai UU kita karena kan berlaku internasional," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2014).
Pihak penyidik masih mendalami kasus Matt yang mengancam keselamatan 145 penumpang dan krunya. Sementara polisi belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kemungkinan adanya warga negara Indonesia di dalam pesawat Boeing 737-800 itu.
"Belum ada laporan penumpang terluka, tapi diduga ada kerugian psikis. Petugas kita juga masih ada di sana, sekitar 200 orang. Petugas juga tidak menemukan ada senjata," ujar Ronny.
Hingga saat ini polisi tengah mendalami keterangan dari Matt yang masih sulit diajak bicara, ia juga menjalani tes urine dan tes darah untuk mengetahui mabuknya karena alkohol atau narkotika.
"Penumpang baru dikeluarkan, nanti awak pesawat dan penumpang akan diambil keterangan," ujar Ronny.
Akibat ulah Matt, terjadi kepanikan di Bandara Ngurah Rai. Pendaratan 9 pesawat terpaksa dialihkan, bandara ditutup 1 jam dan sejumlah penerbangan tertunda.
(vid/nrl)