Terima Uang untuk Ubah Suara Caleg, Anggota KPU Kutai Timur Dipecat

Terima Uang untuk Ubah Suara Caleg, Anggota KPU Kutai Timur Dipecat

- detikNews
Jumat, 25 Apr 2014 17:06 WIB
Ilustrasi/ Dok Detikcom
Samarinda - Komisioner KPU Kabupaten Kutai Timur, Ha, sekaligus tersangka dugaan kasus kecurangan Pemilu 2014 diberhentikan dengan tidak hormat. Dia diminta fokus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Karena dia sudah berstatus tersangka, jelas sudah diberhentikan, serta merta sejak hari ini, tidak lagi sebagai komisioner KPU Kabupaten Kutai Timur," kata Ketua KPU Provinsi Kaltim, Ida Farida, dalam keterangan resminya kepada wartawan di kantornya, Jl Basuki Rahmad, Samarinda, Jumat (25/4/2014).

Ida menerangkan, pemberhentian Ha mengacu kepada Surat Edaran KPU No 331/2014. Surat itu menyebutkan bahwa jika penyelenggara pemilu terindikasi melakukan kecurangan maka yang bersangkutan otomatis diberhentikan sementara.

"Nah sekarang berstatus tersangka. Kami sudah laporkan ke KPU Pusat dan sekarang tinggal menunggu surat pemberhentiannya. Secepatnya lebih bagus agar kerja KPU Kutai Timur lebih maksimal," ujar Ida.

Tidak hanya komisioner KPU Kutai Timur, pemberhentian penyelenggara Pemilu Legislatif 2014 di Kutai Timur juga ditujukan kepada 5 anggota dan 1 Sekretaris PPK Sangatta Selatan yang juga berada di Kabupaten Kutai Timur.

"Pemberhentian juga kepada 6 petugas PPK (Sangatta Selatan)," sebut Ida.

Meski rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Kutai Timur menuai masalah tindak pidana, Ida menegaskan hal itu tidak sampai kepada keputusan dilakukannya pemungutan suara ulang.

"Penghitungan suara tingkat provinsi hingga dinihari tadi menyisakan Kabupaten Kutai Timur. Tidak, tidak sampai kepada pemungutan ulang melainkan perbaikan melalui data asli di tingkat penyelenggara pemilu paling bawah dan juga data back up dari Panwaslu. Itu yang kita gunakan," jelas Ida.

"Kita fokus ke rekapitulasi (Kabupaten Kutai Timur) dulu sebelum kita serahkan ke KPU Pusat karena jadwal penghitungan suara tingkat pusat dimajukan jadwalnya pada 28 April 2014," tutup Ida.

Komisioner KPU Kutai Timur, Ha, resmi tersangka dan ditahan sejak Kamis (24/4/2014) kemarin di Polres Kutai Timur. Dia diduga menerima suap Rp 55 juta dari sejumlah caleg parpol untuk merubah data perolehan suara. Polisi menyita barang bukti Rp 40 juta dari laci ruang kerja Ha diduga imbalan dari para caleg. Ha pun kini terancam hukuman penjara.

Sementara 6 anggota dan Sekretaris PPK Sangatta Selatan, juga ditahan di Mapolres Kutai Timur pada hari yang sama, setelah diduga menerima suap Rp 100 juta dari caleg DPRD Kabupaten Kutai Timur. Tujuannya sama, untuk mendongkrak perolehan suara. Polisi kini mengusut kedua kasus pelanggaran pemilu itu memiliki keterkaitan atau tidak.

Polisi menjerat Ha dengan pasal 309 UU No 8/2002 tentang Pemilu. Berikut isi pasal tersebut:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

(try/try)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads