Direktur Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia menganggap hal tersebut aneh dan janggal. Dia mengatakan putusan yang sudah diketok oleh Sintong bisa batal demi hukum.
"Itu tidak bisa, masa lagi skorsing terus dia sidang? Konsekuensinya putusan itu ya batal demi hukum," ujar Alvon di Gedung LBH, Jl Diponegoro, Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Alvon menambahkan, kesalahan itu tidak sepenuhnya berada di Sintong. Dia menilai, Ketua PN (KPN) Bekasi harus turut bertanggung jawab atas kelalaian ini.
"Itu KPN nya yang paling salah. Kan yang sebar perkara dan menunjuk hakim adalah KPN. Itu kesalahannya KPN," ujarnya.
Selain itu, Alvon menambahkan kesalahan juga berada di Mahkamah Agung (MA). Dia menduga, surat rekomendasi skorsing Sintong belum sampai di meja KPN.
"Ini sistematis, bisa juga karena surat skorsingnya belum sampai sehingga KPN tidak tahu kalau anak buahnya diskors," ujarnya.
Sintong dijatuhi skorsing pada Kamis, 7 November 2013. Dengan hukuman yang diterima, seharusnya Sintong dilarang mengadili perkara hingga 8 November 2014. Berdasarkan website Mahkamah Agung (MA), Jumat (25/4/2014), Sintong mengadili berbagai perkara di PN Bekasi. Seperti kasus pemerkosaan dengan terdakwa Dimas yang mengantongi nomor 278/PID.B/2014/PN.BKS.
(rvk/asp)